LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus meminta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus sekolah.
Instruksi Parosil tersebut dalam rangka mendukung program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk masa depan siswa-siswi yang ada di wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Barat.
"Saya meminta kepada sekolah-sekolah SMA, SMK sederajat di Lampung Barat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus," ujar Parosil, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Parosil juga meminta sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
"Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka resiko putus sekolah akan berkurang," jelas Parosil.
Parosil menekankan, jika instruksi tersebut harus dilaksanakan demi kemajuan dunia pendidikan, dirinya juga meminta pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi agar pelaksanaan kebijakan Gubernur Lampung ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
Kemudian juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut.