LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Lahan yang ditertibkan oleh Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung pada Rabu (12/2/2025) rencananya akan digunakan untuk perluasan PKK Agro Park Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tersebut semata untuk mengamankan aset.
"Sebagai pengelola negara kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov Lampung itu dikuasi dan dimiliki," ujar Marindo Kurniawan saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Lampung, Rabu 12 Februari 2025.
Dilanjutkan Marindo, Pemprov Lampung memiliki alas hak atau sertifikat atas lahan yang berada di Sabah Balau dan Sukarame Baru tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Layanan Pengaduan SP4N LAPOR
BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Rakor Tim Percepatan Penanggulangan TBC
Disinggung penggunaan lahan tersebut ke depan, Marindo Kurniawan menyebut pihaknya berupaya mengamankan aset terlebih dahulu.Setelah itu baru melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan lahan tersebut kedepan.
"Berdasarkan tata ruang ini ada hortipark PKK untuk wilayah pertanian dan perkebunan. Kemudian kita juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," tuturnya.
"Tapi di bagian yang kita tertib kan ini bagian dari pengembangan pertanian dan perkebunan untuk lebih detail nanti akan dikembangkan lagi," imbuhnya
Begitu juga terkait luas lahan, disampaikan Marindo Kurniawan total lahan pemprov di Sabah Balau dan Sukarame Baru ada 65 hektar."Luas lahan total 65 hektare yang ditertibkan hari ini 6 sampai 7 hektare," ujar Marindo.
Lanjut Marindo Kurniawan, Pemprov Lampung telah memberikan kuasa untuk melakukan proses hukum yang ada dan ini diawali oleh mitigasi dan analisa tentunya harus dengan humanis.
Terpisah, dari pantauan sekitar pukul 15.00 WIB, lahan aset milik Pemprov Lampung yang ditertibkan tinggal menyisakan puing-puing bangunan yang telah dirobohkan.
Rata-rata bangunan yang mendiami lahan aset pemprov tersebut berupa rumah warga dan kos-kosan.
Saat ini hanya masih ada satu bangunan yang berdiri kokoh dan tidak dilakukan penertiban. Bangunan tersebut adalah mushola.
Petugas juga memasang pagar dari kawat yang menandakan batas antara tanah milik Pemprov Lampung dan milik warga.