Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi 'Ancaman Anggaran' Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Kamis 30-01-2025,12:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Rio Aldipo

BANDAACEH,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Presiden Prabowo Subianto, akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun  2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. 

Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian dan lembaga melakukan review, sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi. Terdapat tujuh poin instruksi presiden dalam rangka efisiensi anggaran tersebut.

Pada poin ke dua contohnya, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun lebih. Anggaran itu terdiri dari, belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih.

Poin ketiga, Presiden Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga negara, mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional seperti, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

BACA JUGA:LIRA Desak APH Usut Dugaan Permainan Pajak Tanah di Aceh Besar

BACA JUGA:Fajrin Dedi 'Ngegowes' Depok-Aceh Sambil Cukur Rambut 

Arahan tegas Presiden Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar Focus Group Discussion (FGD). 

Tidak hanya itu, pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, disediakan sebesar Rp18,3 triliun lebih, sedangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua disediakan Rp509,4 miliar lebih atau tidak mencapai Rp1 triliun.

Memang tidak dirincikan secara khusus, berapa jatah untuk Provinsi Aceh dan Papua dari total Rp509 miliar lebih ini. Tapi, apabila diasumsi dibagi dua, maka Aceh dan Papua akan mendapat jatah masing-masing Rp250 miliar.

Khusus untuk keistimewaan, Yogyakarta, pemerintah menyediakan  anggaran Rp200 miliar. Sementara untuk dana desa, disediakan Rp2 triliun.

Maka dari itulah, Presiden Prabowo meminta Mendagri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan para gubernur, bupati dan walikota, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres ini.

Secara khusus, Presiden Prabowo juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Ke enam, presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan instruksi presiden ini. 

Terakhir, Presiden Prabowo meminta para menteri merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan bupati serta walikota, melaksanakan inpres ini dengan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik.

Kategori :