LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG TIMUR - Restorative Justice terkait penyelesaian hukum kasus Wilson Lalengke kandas, Azzohirry justru diterpa hoax. Salah satu judul berita memuat tuduhan "Konspirasi Polres Lampung Timur Diduga Azzohirry Mengendalikan Tragedi Karangan Bunga". Padahal fakta sebenarnya, dalam sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, pada Jumat, 08 April 2022. Pihak, Azzohirry telah berusaha untuk menyelesaikan dan membantu untuk tercapainya perdamaian dengan lancar dan aman. Namun, justru Azzohirry malah dituduh oleh salah satu PH-nya Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan dengan judul berita "Konspirasi Polres Lampung Timur Diduga Azzohirry Mengendalikan Tragedi Karangan Bunga" Kemudian, di dalam isi berita juga mengatakan, "Terungkap sudah di sidang Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, bahwa yang memesan karangan bunga tersebut secara pribadi adalah tokoh penyeimbang adat bernama Azzohirry, lalu, apa maksud dan tujuan Azzohirry itu dalam hal memesan karangan bunga". Adapun papan bunga itu dalam tuduhan isi berita bertuliskan "Selamat kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur yang telah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan, karangan bunga tersebut mengatasnamakan Tokoh Adat Buai Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang dipesan secara pribadi oleh Azzohirry selaku Tokoh Penyeimbang Adat. Berdasarkan keterangan Azzohery dengan tegas mengatakan bahwa Penyeimbang Adat Buay Beliuk Desa Negeri Tua dalam memesan papan bunga tersebut sudah melalui musyawarah tokoh adat Buay Beliuk Desa Negeri Tua. "Ketika datang ke Polres pun tokoh-tokoh adat yang hadir," ujarnya kepada Lampung Newspaper, Senin (11/4/2022). "Maka ketika terjadi insiden perobohan papan bunga dan perusakan didepan umum, kami sebagai penyimbang adat Buay beliyuk tidak terima atas perbuatan Wilson Lalengke. Apalagi papan bunga tersebut di depan Mapolres Lampung Timur, hal ini sangat dirasakan oleh kami seolah-olah harga diri adat Buay Beliuk khususnya Desa Negeri Tua dilecehkan". "Dan mencabik-cabik lambang yang ada tulisan penyimbang adat Buay Beliyuk Negeri Tua dan berita hoaks mereka banyak membuat opini provokatif yang mencabik-cabik harga diri para penyimbang ke buwayan beliyuk, khusus penyimbang adat Desa Negri Tua, ini yang membuat ketersinggungan kedua kalinya, sehingga rencana sidang nanti para penyimbang adat dan masyarakat adat akan mengawal langsung sampai ada putusan dari hakim pengadilan negeri sukadana agar dalam putusan hukuman maksimal," lanjutnya.
Restorative Justice Wilson Lalengke Kandas, Pelapor Mendapat Serangan Hoax
Senin 11-04-2022,10:56 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,22:51 WIB
Wagub Jihan Tinjau Progres Pembangunan Ruas Jalan Kasui - Air Ringkih di Kabupaten Way Kanan
Rabu 11-03-2026,22:58 WIB
Buka Musrenbang Lamsel, Wagub Jihan Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Kamis 12-03-2026,11:17 WIB
Pemkot Bandar Lampung Beri Seribu Ojol Bantuan Beras Hingga Program Umroh
Rabu 11-03-2026,22:36 WIB
OTT KPK di Rejang Lebong: Penyidik Sita Uang Rp756,8 Juta
Rabu 11-03-2026,22:15 WIB
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong , Wabup dan Sekda Dipulangkan
Terkini
Kamis 12-03-2026,19:31 WIB
Masih Dalam Pemeriksaan, Kasus Tanah Bengkok Desa Tanjung Inten Belum Temui Titik Terang ?
Kamis 12-03-2026,19:18 WIB
Pemkot dan Baznas Bandar Lampung Bagikan Bantuan Beras ke Warga
Kamis 12-03-2026,19:10 WIB
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, KAI Divre IV Tambah Kapasitas KA Kuala Stabas
Kamis 12-03-2026,13:17 WIB
Semangat Bersinergi Yang Berkelanjutan, Forum CSR Lampung Gelar Outlook 2026
Kamis 12-03-2026,11:19 WIB