Selain itu, pihak DLH Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Emilia Kusumawati menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi, sehingga tidak diizinkan melakukan aktivitas penambangan.
"Izinnya baru sebatas eksplorasi. Jika tetap melakukan penambangan, sanksinya bisa berupa pidana. Jangan ada aktivitas penambangan dulu, bila Izinnya belum lengkap. Tim akan turun untuk memeriksa lebih detail," tegas Emilia.
Direktur CV. Budi Mulya Karya, Dede, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi dengan nama CV. Budi Wirya yang juga bergerak di tambang batu andesit. Menurutnya, timbunan material batu di lokasi merupakan sisa proyek dari perusahaan sebelumnya.
"Perusahaan ini sebelumnya bernama CV. Budi Wirya. Setelah berganti nama dan kepemilikan, kami sedang mengurus izin baru. Kami siap membantu pengerukan sungai dan selalu sigap menurunkan alat berat jika diminta warga. Yang meresahkan justru banyak di sekitar tempat kami ini aktivitas penambangan liar,"ucap Dede.
Menanggapi adanya penambangan liar, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya menjelaskan bahwa Pemprov Lampung akan terus melakukan pengawasan sehingga praktik penambangan liar dapat dihentikan.
"Untuk tambang liar kami minta Dinas PUPR untuk melakukan penindakan. Selain itu, kami juga akan rutin melakukan pengawasan,"kata dia.