Buronan kasus bendungan marga tiga ditangkap

Rabu 20-11-2024,11:18 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

 

Ilhamnudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

"Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

 

 

Kategori :