Buronan kasus bendungan marga tiga ditangkap

Rabu 20-11-2024,11:18 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Barang bukti lainnya meliputi sepeda motor, handphone, serta dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini. 

 

Tim penyidik juga mengamankan beberapa bukti tambahan dari lokasi penangkapan, yang akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

 

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

 

Proses penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan melibatkan total 49 saksi. 

 

Para saksi ini mencakup pemilik bidang tanah yang terdampak proyek, anggota Satgas yang bertugas di lapangan, dan beberapa pejabat dari instansi yang terlibat dalam proses pengadaan lahan. 

 

Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli hukum dari Universitas Lampung (Unila) dan ahli pertanian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memberikan pandangan profesional tentang keabsahan klaim tanam tumbuh yang dibuat Ilhamnudin.

 

"Kolaborasi antara penyidik dan para ahli ini sangat penting untuk memvalidasi data serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," paparnya. 

 

Saat ini, berkas perkara tengah disusun secara komprehensif dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :