Dia menambahkan, ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan tersebut, baik dari pihak PT LEB maupun PT LJU.
"Yang sudah kami periksa yakni, AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRP Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, RIM Kabag Perekonomian Provinsi Lampung, AB Kabag Umum dan administrasi Provinsi Lampung, S selaku Sekertaris PT LEB, AC Komisaris PT LJU dan AJ selaku Dirut LEB," sebutnya.
Saat ini tim Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dan aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 USD dari pertamina melalui PT LEB yang merupakan anak perusahaan PT LJU.