Buron 2 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru salah satu DPO berinisial WE yang berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pada Senin 17 November 2025 di daerah Bumi Kedaton Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap WE yang merupakan terdakwa kasus penganiyaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Miryando Eka Putra.
Begitu diamankan WE langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung. WE merupakan terpidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Terpidana Korupsi PNPM Kelumbayan
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, berkas perkara terdakwa WE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada persidangan pertama tanggal 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada saat sidang tersebut terdakwa WE tidak hadir di persidangan tanpa keterangan sehingga persidangan ditunda menjadi 28 Agustus 2025.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa kembali tidak hadir di persidangan sehingga sidang ditunda pada tanggal 4 September 2025 akan tetapi terdakwa tetap tidak hadir di persidangan.
"Terdakwa mangkir dalam persidangan, sehingga proses hukumnya tertunda hingga sekarang,"ujar Ricky.
Dilanjutkan Kasipenkum bahwa terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilanjutkan kembali proses persidangannya ke PN Tanjungkarang.
Kejati Lampung, kata Ricky, terus mengimbau bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejati Lampung.
"Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,"tegas Ricky.
Sumber: