157 Pelamar CPNS di Bandar Lampung Gagal Lolos Masa Sanggah

Rabu 25-09-2024,20:44 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dari total 1.188 pelamar yang terverifikasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandar Lampung, sebanyak 427 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap awal verifikasi. 

Menanggapi hasil ini, sebanyak 157 orang pelamar mengajukan masa sanggah, berharap agar kelengkapan dokumen atau kesalahan administratif mereka dapat diperbaiki dan diverifikasi kembali.

Masa sanggahnya sendiri pemerintah menetapkan tanggal 20 sampai 22 September, sementara jawab sanggah 20 sampai 24 September. 

"Setelah verifikasi ulang, 157 orang dari pelamar yang mengajukan sanggahan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, Rabu (25/9/2024). 

Menurut Lelawati, kesalahan mayoritas berasal dari pelamar yang tidak teliti dalam membaca ketentuan pendaftaran. Sebagian dari mereka seharusnya melamar ke Pemkot Bandar Lampung, namun secara tidak sengaja memilih opsi melamar ke pemerintah provinsi atau kementerian, yang menyebabkan berkas mereka tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Dinas Perindustrian Bandar Lampung Seleksi UMKM untuk Bangkitkan Terminal Sukaraja

Lelawati juga menekankan, bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya disebabkan oleh ketidakcermatan para pelamar dalam proses pengisian berkas secara online. 

"Seharusnya mereka mengarahkan lamaran mereka ke pemerintah kota Bandar Lampung, namun justru tertuju ke pemerintah provinsi Lampung atau kementerian. Hal ini yang membuat mereka tidak bisa kami loloskan," ujarnya. 

Meskipun demikian, BKPSDM masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status final dari 157 pelamar ini. 

"Kami masih menunggu dari BKN untuk pengumuman resmi, tetapi dari hasil verifikasi awal, memang 157 orang ini belum bisa dinyatakan memenuhi syarat karena kesalahan administratif dari pihak pelamar sendiri," tambah Lelawati.

Proses verifikasi ulang selama masa sanggah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelamar yang memenuhi syarat administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Namun, bagi pelamar yang tetap tidak memenuhi syarat, kesempatan untuk memperbaiki kesalahan ini telah habis.

Sebagai informasi, seleksi CPNS Kota Bandar Lampung tahun ini diikuti ribuan peserta yang bersaing untuk mendapatkan posisi di berbagai instansi pemerintahan. 

Proses seleksi CPNS meliputi beberapa tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB). Para pelamar yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh BKN. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait