PESAWARAN. LAMPUNG NEWSPAPER- Menyikapi adanya keraguan dari advokat Peradi Bandar Lampung Hengki Irawan yang mempertanyakan keabsahan Rapat Paripurna Penyampaian Nama Pimpinan defenitif DPRD Pesawaran periode 2024 -2029, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat paripurna tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan
M. Nasir Tegaskan Rapat Paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Definitif DPRD Pesawaran Sudah Pedomani Aturan
Selasa 10-09-2024,19:48 WIB
Editor : Khairul
BACA JUGA:Bupati Pesawaran Bersama Kodim 0421/Lamsel Gelar Resmikan Pembangunan Jalan Desa Lumbirejo Selain itu, rapat paripurna penyampaian nama pimpinan defenitif DPRD Pesawaran juga memedomani Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD provinsi, Kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2024 - 2029. “ Tentunya kita membuka ruang kepada pihak yang akan datang untuk mempertanyakan secara langsung terkait keabsahan rapat paripurna tersebut. Dan kami selaku selaku lembaga legislatif siap memberikan jawaban, karena kita melaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku,”jelasnya Selanjutnya di dalam pasal 35 UU 23/2014 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Dimana, berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memroses usulan calon pumpunan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan untuk mengajukan calon pimpinan dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu (1) orang unsur calon pimpinan. Sehingga usulan calon pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai ketetentuan peraturan perundang undangan (Ozi)
Kategori :