M. Nasir Tegaskan Rapat Paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Definitif DPRD Pesawaran Sudah Pedomani Aturan

Selasa 10-09-2024,19:48 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Khairul

PESAWARAN. LAMPUNG NEWSPAPER- Menyikapi adanya keraguan dari advokat Peradi Bandar Lampung Hengki Irawan yang mempertanyakan keabsahan Rapat Paripurna Penyampaian Nama Pimpinan defenitif DPRD Pesawaran periode 2024 -2029, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat paripurna tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan

 
M. Nasir menjelaskan  berdasarkan Undang Undang  Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 111 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.   “Nah, pada penjelasan pasal 111 ayat (2) menegaskan partai politik yang urutan perolehan kursinya  terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Melalui pimpinan partai politik kita sudah mengajukan  anggota DPRD Pesawaran yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Pesawaran,”ungkap M. Nasir
BACA JUGA:Bupati Pesawaran Bersama Kodim 0421/Lamsel Gelar Resmikan Pembangunan Jalan Desa Lumbirejo   Selain itu, rapat paripurna penyampaian  nama pimpinan defenitif DPRD Pesawaran juga memedomani Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.2.1.3/3434/SJ  tanggal 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD provinsi, Kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2024 - 2029.   “ Tentunya kita membuka ruang kepada pihak yang akan datang untuk mempertanyakan secara langsung terkait keabsahan rapat paripurna tersebut. Dan kami selaku selaku lembaga legislatif siap memberikan jawaban, karena kita melaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku,”jelasnya   Selanjutnya di dalam pasal 35 UU 23/2014 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Dimana, berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memroses usulan calon pumpunan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan  untuk mengajukan calon pimpinan dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu (1) orang unsur calon pimpinan. Sehingga usulan calon pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya  usulan partai politik sesuai ketetentuan peraturan perundang undangan (Ozi)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini