Mahasiswa UMKO Gelar Demontrasi Minta Oknum Dosen Dipecat.

Mahasiswa  UMKO Gelar Demontrasi Minta Oknum Dosen  Dipecat.

Mahasiswa Program studi ilmu komunikasi (Ilkom) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menggelar aksi demonstrasi di halaman rektorat universitas setempat, Rabu, 20 Maret 2024.--Foto Wawan

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Mahasiswa Program studi ilmu komunikasi (Ilkom) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menggelar aksi demonstrasi di halaman rektorat universitas setempat, Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam orasinya mereka menuntut pihak rektorat untuk memberhentikan dosen karena dinilai tindak-tanduknya selama ini telah tidak sesuai peraturan kampus maupun etika profesinya sebagai guru ditingkat perguruan tinggi. 

Karena telah melakukan pelanggaran berat, seperti yang dicatat para mahasiswanya dalam 7 point dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen, RFD.

Semisal mewajibkan mahasiswa untuk membeli baju PDH dengan harga tinggi, dikisaran Rp235 ribu. Disertai dengan ancaman jika tidak melunasi maka nilai akhir semester dikeluarkan dari SIAKAD.

BACA JUGA:Atmosfer Pilkada Lamsel Mulai Panas, Sejumlah Kades ke Jakarta Temui Petinggi Partai

"Lantas, menyuruh membuat klarifikasi atas point ini. Disertai dengan ancaman, apabila tidak melaksanakan maka tidak akan lulus di mata kuliah yang diajarnya," kata salah satu orator demonstrasi mahasiswa UMKo, Yoga.

Kemudian, mewajibkan mahasiswanya membeli buku dengan nominal dianggap terlalu tinggi, yakni sebesar Rp100 ribu; mewajibkan membawa sembako untuk memenuhi persyaratan dinilai yang akan diberikan setiap mata kuliahnya.

"Sampai memaksakan salah seorang mahasiswanya untuk membelikan token, untuk mengubah nilainya karen kecil," timpal orator aksi lainnya, Refiki.

Disisi lain, pihak rektorat UMKO mengaku telah menindak lanjuti tuntutan mahasiswa yang  melakukan aksi demonstrasi. Mulai dari membentuk komite etik dosen sampai kepada memproses oknum tersebut melalui komite etiknya.

"Berdasarkan pengaduan dari mahasiswa itu, rektorat telah merespon. Langsung dari rektor, menginstruksikan membentuk komite etik dosen," timpal Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Suwardi Amri.

Komite etik dosen itu, menurutnya telah bekerja selama satu pekan belakang meminta keterangan dari pihak terkait.

Mulai dari mahasiswa mahasiswa, kepala program studi (kaprodi) serta beberapa dosen. Khususnya yang ada di Prodi Strata 1, Ilmu Komunikasi yang menjadi tempat oknum dosen tersebut mengajar.

"Tim telah memanggil, serta mengklarifikasi kejadian dialami mahasiswa di prodi dosen tersebut mengajar. Dengan melakukan pemanggilan langsung," terangnya.

Setelah selesai prosesnya, dijelaskannya komite etik itulah yang nanti akan memberikan rekomendasi solusi persoalan itu kepada pimpinan Umko.

Sumber: