Kades Batu Menyan Diduga Maladministrasi Penerbitan SKT
Kades Batu Menyan Diduga Maladministrasi Penerbitan SKT--
PESAWARAN, LAMPUNG NEWSPAPER - Kepala Desa (Kades) Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Syahruji, menjadi sorotan setelah diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada salah satu pihak atas objek Tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai netralitas dan kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan dokumen administrasi pertanahan. Terlebih, tanah tersebut tengah menjadi objek perkara antara H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi bin Mad Ilyas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahruji diduga menerbitkan SKT untuk pihak Mad Supiadi. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai klaim pihak H. Hikmatulloh, kepala desa disebut menyatakan tidak dapat menerbitkan SKT atas tanah yang sedang disengketakan.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya surat pernyataan resmi Pemerintah Desa Batu Menyan tertanggal 30 Oktober 2026 dengan nomor 470/0067/VII.10.01/X/2026.
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Syahruji tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa menolak membuat atau menerbitkan surat apa pun kepada kedua belah pihak selama sengketa tanah masih berlangsung.
Dokumen itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Antariksa dan Partners melalui surat Nomor 06.010/ATR/VII/2026.
Di dalamnya disebutkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan. Adapun pihak yang bersengketa adalah H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi.
Pernyataan resmi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pemerintah desa telah menyatakan tidak akan menerbitkan dokumen administrasi atas tanah yang sedang disengketakan, bagaimana dengan dugaan penerbitan SKT sebelumnya kepada salah satu pihak?
Dugaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi pelayanan administrasi dan sikap netral pemerintah desa. Apalagi, dokumen yang diterbitkan kepada salah satu pihak berpotensi digunakan untuk mendukung klaim dalam proses persidangan.
Dugaan Maladministrasi dan Aspek Hukum Penerbitan SKT
Dari aspek hukum, kedudukan SKT telah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa SKT, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang diterbitkan kepala desa, lurah, atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Dengan demikian, SKT tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
Sumber: