Gedung Kejaksaan, Prioritas Siapa?
Gedung Kejaksaan, Prioritas Siapa?--
Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.
Ketua IWO Lampung
PEMERINTAH daerah memiliki kewajiban utama menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan amanah publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung kantor Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten, publik berhak bertanya: mengapa prioritas itu dipilih, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata soal legalitas. Bisa jadi seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak berhenti pada ukuran "sesuai prosedur". Pemerintahan modern dituntut menjelaskan alasan kebijakan, manfaat sosial, efisiensi penggunaan anggaran, serta urgensinya dibanding kebutuhan masyarakat lainnya.
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri. Nilainya tidak kecil.
Paket pembangunan atau rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Pesawaran memiliki pagu Rp1.245.967.800 dengan metode Penunjukan Langsung. Gedung Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat senilai Rp1.239.973.200 juga menggunakan metode yang sama. Demikian pula Kejaksaan Negeri Way Kanan sebesar Rp769.980.800 dan Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui senilai Rp945.973.080.
Namun, pada saat yang sama terdapat paket pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebesar Rp1.231.964.200 dan Gedung Kejaksaan Negeri Mesuji senilai Rp1.219.954.500 yang justru menggunakan metode tender.
Perbedaan metode pengadaan terhadap paket-paket yang nilainya relatif berdekatan tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apa dasar pertimbangannya? Apakah terdapat karakteristik teknis yang berbeda? Apakah memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan? Ataukah terdapat alasan lain yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama membangun kepercayaan publik.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penunjukan langsung memang merupakan salah satu metode yang diatur, tetapi penggunaannya memiliki persyaratan tertentu dan bukan menjadi pilihan yang dapat diterapkan secara bebas.
Karena itu, ketika masyarakat melihat paket-paket bernilai miliaran rupiah menggunakan metode berbeda tanpa penjelasan yang memadai, ruang pertanyaan menjadi sesuatu yang wajar. Transparansi bukan hanya menjawab pertanyaan auditor, tetapi juga menjawab rasa ingin tahu masyarakat sebagai pemilik uang negara.
Namun persoalan sesungguhnya mungkin bukan hanya soal metode pengadaan.
Yang jauh lebih mendasar adalah mengenai arah kebijakan anggaran daerah.
Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Berbeda dengan perangkat daerah yang menjadi tanggung jawab langsung pemerintah provinsi, keberadaan Kejaksaan merupakan bagian dari struktur nasional.
Sumber: