Gedung Kejaksaan, Prioritas Siapa?
Gedung Kejaksaan, Prioritas Siapa?--
Memang, peraturan perundang-undangan membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan dukungan berupa hibah atau bantuan pembangunan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Akan tetapi, adanya dasar hukum tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan.
Apakah pembangunan gedung-gedung tersebut menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Lampung?
Pertanyaan ini penting mengingat masih banyak persoalan daerah yang belum terselesaikan secara optimal. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah masih memerlukan peningkatan kualitas. Pengendalian banjir, terutama di Bandar Lampung, terus menjadi pekerjaan rumah tahunan. Fasilitas pendidikan dan kesehatan di berbagai daerah juga masih membutuhkan perhatian serius.
Dalam ilmu kebijakan publik, setiap pengeluaran pemerintah selalu mengandung **opportunity cost** atau biaya peluang. Artinya, setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti mengurangi kesempatan pembiayaan pada program lainnya.
Ekonom peraih Nobel, Joseph E. Stiglitz, dalam kajiannya mengenai ekonomi sektor publik menjelaskan bahwa belanja pemerintah seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat sosial terbesar (social welfare maximization). Prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan fiskal di berbagai negara.
Pandangan serupa juga dikemukakan Amartya Sen yang menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari pembangunan fisik, melainkan dari perluasan kemampuan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Organisasi internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development juga menekankan bahwa kualitas belanja pemerintah (quality of public spending) jauh lebih penting dibanding besarnya anggaran. Belanja publik harus menghasilkan manfaat nyata, memiliki justifikasi yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di Indonesia, berbagai penelitian dari Lembaga Administrasi Negara maupun akademisi administrasi publik menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola daerah tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat.
Lampung tentu tidak boleh hanya mengejar indikator realisasi belanja. Lebih penting adalah memastikan setiap belanja memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan warga. Di sinilah urgensi penjelasan dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi sangat penting.
Publik perlu mengetahui dasar penyusunan program pembangunan gedung Kejaksaan tersebut. Apakah berasal dari hasil analisis kebutuhan? Apakah terdapat kajian manfaat ekonomi? Apakah pembangunan itu merupakan permintaan pemerintah pusat? Bagaimana skema kepemilikan aset setelah selesai dibangun?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa justru instansi vertikal menjadi prioritas dibanding berbagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kebijakan ini dipandang sebagai bentuk sinergi antar pemerintah atau justru dianggap sebagai penggunaan APBD yang kurang tepat sasaran.
Sebagai insan pers, saya memandang bahwa kritik terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi agar setiap kebijakan memperoleh legitimasi publik yang kuat.
Pemerintah yang terbuka terhadap kritik justru akan memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, minimnya penjelasan akan melahirkan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari.
Dalam konteks Lampung, pemerintah daerah memiliki kesempatan menjadikan polemik ini sebagai momentum memperkuat transparansi anggaran. Seluruh dokumen perencanaan, dasar penetapan prioritas, pertimbangan pemilihan metode pengadaan, hingga kajian manfaat semestinya dibuka kepada publik.
Sumber: