Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum

Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum

Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum--

Oleh Gunawan Handoko

Pengamat Pendidikan & Dewan Pakar Forum Literasi Lampung

OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung bukan lagi menyarankan, tapi mengultimatum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung untuk membereskan kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan SPMB SMP Negeri tahun 2026.

SPMB harus ditunda, hasil Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi ditinjau ulang. Kata kuncinya “HARUS”, bukan “sebaiknya” dan bukan “disarankan”.

Artinya, semua pengumuman hasil SPMB, termasuk daftar ulang batal demi hukum, sampai Ombudsman bilang “lanjutkan”.

Dalam waktu 3 hari Disdikbud punya 2 pilihan: menyelamatkan wibawa hukum dengan mematuhi Ombudsman, atau nekat jalan terus demi untuk menyelamatkan muka sesaat.

Kalau masih nekat melakukan daftar ulang, itu namanya pembangkangan ke Lembaga Negara. Itu tindakan pidana sesuai Pasal 55 UU Ombudsman.

Lewat 3 hari, siap-siap dipanggil Ombudsman RI, Kemendagri, dan polisi. KPK dan Kejaksaan bisa masuk. Kecurangan terstruktur artinya ada niat jahat, bukan error sistem atau salah ketik, tapi dirancang.

Dikerjakan berjamaah: ada komando, ada yang merintah, ada yang melaksanakan. Dari atas sampai bawah. Sejak awal patut menduga bahwa kebijakan sebesar ini, yang menyangkut ribuan kursi dan masa depan anak, tidak mungkin lahir dari ruang kerja Kadisdik seorang diri.

Beberapa waktu lalu Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui media ini menyatakan, bahwa anak yang tidak lolos dalam SPMB tahun ini dijamin bisa masuk ke SMP Negeri. Pernyataan tersebut mengundang banyak pertanyaan, skemanya seperti apa?

Yang dituntut masyarakat adalah kuota masing-masing jalur jangan diubah, sesuaikan Juknis yang ada supaya tidak melanggar kepastian hukum. Atas dugaan terjadinya perubahan kuota, Kadisdik melakukan pembelaan: “Bukan diubah, tapi disesuaikan sesuai Juknis”.

Itu jurus ngeles bahasa birokrasi, bahasa halus dari “kami salah, tapi kami tidak mau mengaku salah”. Ini gagal paham level akut. Mari gunakan logika anak SD: kuota awal yang diumumkan sesuai Juknis 100 kursi, lalu kuota akhir yang diumumkan 70 kursi.

Pertanyaannya, angka 100 berubah menjadi 70 itu namanya apa? Kalau bukan “diubah”, terus namanya “disulap? Kalimat “disesuaikan sesuai Juknis” itu pembelaan klasik pejabat yang ketahuan salah. Mirip dengan pencuri bilang “saya bukan nyolong, cuma memindahkan barang ke tempat yang lebih aman”.

Juknis SPMB itu aturan main sebelum pertandingan, dan pengumuman kuota itu “peluit kick-off”. Kalau Juknisnya salah, mestinya diperbaiki dulu sebelum pendaftaran dibuka, sebelum orang tua daftar dan pilih sekolah.

Sumber: