Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis

Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis

Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis--

Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.

Ketua IWO Lampung

PENGUKUHAN pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kembali digelar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung. Pemerintah memosisikan FPK sebagai wadah untuk memperkuat harmoni antarsuku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut. Indonesia memang lahir dari kemajemukan. Lampung bahkan menjadi miniatur Indonesia, tempat masyarakat adat Lampung hidup berdampingan dengan warga Jawa, Sunda, Bali, Minangkabau, Batak, Bugis, Tionghoa, serta berbagai kelompok etnis lainnya.

Dalam masyarakat yang plural, pembauran merupakan prasyarat bagi stabilitas sosial sekaligus fondasi persatuan nasional.

Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah pembauran diperlukan, melainkan bagaimana negara membangun pembauran itu.

Di sinilah diskursus mengenai hubungan antara negara dan masyarakat sipil menjadi relevan. Sejarah politik menunjukkan bahwa hampir setiap negara memiliki kecenderungan mengintegrasikan kelompok-kelompok masyarakat ke dalam struktur kelembagaan resmi.

Tujuannya dapat berupa koordinasi, komunikasi, hingga penyelesaian konflik. Akan tetapi, proses tersebut juga menyimpan risiko: berkurangnya independensi masyarakat sipil sebagai kekuatan pengawas kekuasaan.

Dalam teori politik, kondisi demikian dikenal sebagai kooptasi.

Kooptasi tidak selalu berlangsung melalui represi. Justru dalam negara demokrasi, kooptasi sering hadir secara halus melalui pemberian ruang partisipasi, jabatan, penghargaan, maupun pengakuan formal.

Aktivis tetap berada di ruang publik, tetapi secara perlahan kehilangan jarak kritis terhadap negara karena telah menjadi bagian dari ekosistem kekuasaan.

Pemikir Italia, Antonio Gramsci, menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya dipertahankan melalui paksaan, tetapi juga melalui persetujuan sosial (consent). Negara membangun hegemoni dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sehingga kepentingan negara diterima sebagai kepentingan bersama.

Dalam kondisi seperti itu, kritik sering kali tidak dihilangkan, melainkan diarahkan agar tetap berada dalam batas-batas yang dianggap aman bagi kekuasaan.

Sementara itu, Alexis de Tocqueville menempatkan masyarakat sipil sebagai benteng utama demokrasi. Organisasi masyarakat yang mandiri menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara. Ketika organisasi-organisasi tersebut terlalu bergantung pada negara, fungsi kontrol sosial berpotensi melemah.

Sumber: