Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum

Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum

Bereskan Kecurangan SPMB atau Hadapi Hukum--

Mengubah aturan di tengah pertandingan itu curang namanya. Itu yang Ombudsman vonis “merugikan hak”. Kalau alasan “sesuai Juknis” bisa dipakai, maka semua SK jahat di dunia bisa dibenarkan.

Pelaku korupsi bisa berdalih: “saya cuma menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan”. Kalau memang sudah sesuai Juknis, tidak mungkin Ombudsman bilang bermasalah. Ombudsman itu ahlinya Juknis dan UU Pelayanan Publik.

Maka berhentilah membela diri dengan mempermainkan bahasa, karena rakyat Bandar Lampung tidak bodoh. Jangan berlindung dibalik kata “Juknis”, karena Ombudsman sebagai lembaga negara yang tugasnya menafsirkan hukum dan Juknis sudah memvonis, bahwa SPMB Bandar Lampung bermasalah dan merugikan hak.

Jangan sampai ada lagi pejabat yang gagal paham, karena kepastian hukum lebih penting dari pembenaran teknis. Hukum itu bukan kamus bahasa, hukum itu soal akibat. Akibat kuota diacak-acak dengan alasan “disesuaikan”, anak gagal masuk sekolah yang diidamkan.

Titik, tidak perlu ada tafsir lagi. Menyesuaikan kuota dari 100 menjadi 70 setelah orang tua mendaftar, itu definisi “mengubah”, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia pun pasti setuju.

Terkait adanya dugaan pelanggaran SPMB, ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Asroni Paslah sudah berani bersikap. Selain mendesak Pemkot Bandarlampung untuk mematuhi Ombudsman, juga minta penjelasan resmi dari pelaksanaan SPMB.

Sikap Komisi IV DPRD sudah benar, ini bukan soal anak yang gagal masuk, tapi soal sistem yang “sistemik” melukai rasa keadilan ribuan keluarga. Jika ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Sikap tegas Komisi IV patut diapresiasi. Ini cermin bahwa demokrasi di Bandarlampung belum mati.

Ketika eksekutif salah, legislatif berdiri. Ketika birokrasi buta, pengawas bersuara. Tapi, meminta penjelasan Pemkot dan mengapresiasi Ombudsman saja tidak cukup. Rakyat hari ini butuh aksi, bukan apresiasi. Rakyat tidak butuh RDP yang hanya menjadi ajang saling lempar berkas. Rakyat butuh tindakan, butuh palu DPRD diketuk.

Jangan biarkan pelanggaran sistemik ini berhenti di meja rapat, karena yang dirugikan bukan sistem, tapi anak-anak kami, putera-puteri bangsa harapan masa depan. Ombudsman sudah memberi ultimatum 3 hari, dan DPRD sudah minta penjelasan resmi.

Sekarang pertanyaannya, dimana sikap Walikota? Ini bukan lagi soal SPMB. Ini soal siapa yang berkuasa di Kota Bandar Lampung: Hukum atau Penguasa?  Rakyat tidak minta keajaiban, hanya minta taati Ombudsman, hormati DPRD dan lindungi anak-anak kami.

Jangan sampai kepercayaan rakyat runtuh karena SPMB gagal, karena ada orang-orang yang berani melawan Ombudsman, dan tangan-tangan yang membuat kuota berubah di tengah jalan.

Sumber: