Gasak 3 HP, Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polsek Kotaagung

Gasak 3 HP, Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polsek Kotaagung

--

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Unit Reskrim Polsek Kota Agung,  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, Sabtu (28/2/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan kehilangan yang dialami Wahidi (40), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 19 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial,” ujar Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) malam saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur. Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati tersangka sudah tidak berada di lokasi.

BACA JUGA:Curi Smartphone Tertinggal di Parkiran Motor Fotokopi, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pinjam Motor Alasan Antar Ibu Berobat Malah Tak Dikembalikan, Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, dan dua kaos putih milik korban diketahui hilang. Saat kembali ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom, korban juga mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A turut raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung.

Kasus terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik tersangka yang menawarkan salah satu handphone miliknya. Petugas bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa (24/2/2026) malam.

“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima barang bukti, yakni satu unit Vivo Y12A, satu kotak Vivo Y12A, satu unit ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna cokelat.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sumber: