PT. Kencana Acidindo Diduga 'Serobot' Sempadan Sungai dan Cemari Air, Warga Resah
--
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Warga Kecamatan Sungkai Utara protes keras operasional PT. Kencana Acidindo Perkasa, perusahaan sawit yang diduga melanggar batas sempadan sungai dan mencemari aliran air.
Perusahaan ini telah beroperasi puluhan tahun tepat di pinggir sungai, mengabaikan regulasi lingkungan. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. P.68/2016, sempadan sungai untuk perkebunan sawit minimal 50 meter di dataran rendah dan 100 meter di dataran tinggi.
Namun, di lapangan, bangunan PT Kencana Acidindo Perkasa hanya berjarak 10-15 meter dari bibir sungai. "Kenyataan di lapangan bertentangan dengan aturan. Ini berpotensi sebabkan banjir, bau menyengat, dan pencemaran sungai," ujar Jimi (38), warga Sungkai Utara, saat diwawancarai, Jumat (9/1/2026).
BACA JUGA:Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor
BACA JUGA:Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di TPU Rejosari
Jimi menambahkan, limbah sawit perusahaan boros air dan berisiko tinggi, tapi tak ada kompensasi atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
"Kami harap Pemkab Lampung Utara segera turun tangan meninjau langsung," pintanya.
Sementara itu, konfirmasi ke PT Kencana Acidindo Perkasa terkait legalitas lahan, pengelolaan lingkungan, transparansi, dan CSR ditanggapi Anton, perwakilan perusahaan. "Manajer sedang tidak ada. Silakan datang lagi besok," katanya singkat.
Sumber: