Soal Tiga Non-ASN Belum Melangkapi BTS, Ketua FKHN Lampura Angkat Bicara

Soal Tiga Non-ASN Belum Melangkapi BTS, Ketua FKHN Lampura Angkat Bicara

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ribuan tenaga Honorer Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK paruh waktu mempertanyakan nasib mereka yang hingga kini belum dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK).

Sehingga berdampak stigma di tengah masyarakat tentang keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dalam merespon surat edaran dari Menpan-RB tentang pengangkatan Honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Meski begitu, peserta honorer yang telah dinyatakan lulus manjadi PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat bersabar dan senantiasa menunggu regulasi dan kebijakan pemkab Lampura, melantik serta pembagian SK PPPK Paruh Waktu tersebut. 

Hal itu, dinyatakan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita, AM.d Keb. kepada awak media, pada Selasa 16 Desember 2025.

Wanita berhijab ini menjelaskan, bahwa di Kabupaten Lampura sendiri, jumlah tenaga Non-ASN sebanyak 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu baik dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis yang menanti dan berharap segera terealisasinya penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dan pembagian SK.

Hal tersebut bedasrkan Surat Edaran (SE) terbaru bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang diterbitkan pada 9 Desember 2025, oleh BKN dan menegaskan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Sementara, lanjutnya, untuk usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu sampai dengan 20 Desember 2025 mendatang.

"Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Hal itu, dikutip bunyi surat BKN tersebut," kata wanita tiga anak ini.

Setelah 20 Desember 2025, tambanya lagi, BKN menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi. Sistem akan mengunci otomatis sehingga semua usulan yang masuk lewat dari tanggal tersebut dianggap tidak sah.

"Perlu ditegaskan kembali, bahwa batas waktu usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup," kata dia. 

Jadi pihak nya beeharap kepada teman-teman yang belum menyelesaikan pemberkasan di BKSDM, agar kiranya dapat menyelesaikan berkas tidal sesuai (BTS) tepat Waktu. 

"Jagan hanya tiga Non-ASN yang belum menyelesaikan BTS, dapat menghambat teman-teman yang lainnya dapat jadwal pengangkatan PPPK paruh Waktu tahun anggaran 2024. Jadi kami beeharap, agar kiranya segera menyelesaikan, " imbuhnya. 

Menurutnya, sesuai regulasi Surat Edaran BKN, untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu formasi Tahun Anggaran 2024 memiliki batas akhir yang tidak dapat ditawar, yakni 24 Desember 2025.

"Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025. Itu yang mengeluarlan surat edaran dari BKN. Jadi jangan salahkan juga Pemkab Lampura, jika tiga orang ini tidak terakomodir. Sebab, bertahun-tahun lamanya perjuangan ini kita lakukan bersama, "kata dia menambahkan tanggal tersebut menjadi garis final seluruh rangkaian administrasi yang wajib diselesaikan instansi pusat maupun daerah.

Sumber:

Berita Terkait