Palsukan Izin Utilitas FO di Kota Metro, 2 Pelaku Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Palsukan Izin Utilitas FO di Kota Metro, 2 Pelaku Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), dan mengamankan dua pelakunya. --M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), dan mengamankan dua pelakunya. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, para pelaku mengaku anggota dari suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dapat membantu mengurus surat rekomendasi untuk izin pekerjaan utilitas FO di Kota Metro.

“Pelaku mengaku anggota Ormas yang dapat membantu saksi inisial M untuk mengurus surat rekomendasi tersebut, dengan biaya pengurusan sebesar Rp35 juta. Lalu, pada 11 Agustus 2024, pelaku ini menemui saksi dan menunjukan 2 surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas FO,” kata Iptu Rosali, Kamis, 29/8/2024.

Namun, lanjut Iptu Rosali, pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi M, dengan alasan akan difotocopi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sebanyak 16 Parpol Nyatakan Dukungan, Akankah Paslon Waru Kembali Menang Pilkada Metro 2024?

Hingga pada 12 agustus 2024, pelaku mengirimkan 2 surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas FO dalam bentuk format PDF, melalui pesan Whatsapp kepada saksi M.

“Atas dasar surat tersebut, perusahaan saksi M dan korban berinisial R(47) ini memulai pengerjaan pekerjaan pemasangan FO di Kota Metro, pada jumat 23 Agustus 2024. Tapi, pada Senin, 26 Agustus 2024, barulah diketahui bahwa 2 surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas FO tersebut diduga palsu,” bebernya.

Mengetahui hal tersebut, korban R selaku perwakilan dari perusahaan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor, Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya pada Selasa, 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Satreskrim berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni ES(53) warga Lampung Utara dan HW(58) warga Bandar Lampung.

“Mereka dijemput polisi di kediamannya masing-masing dan dibawa ke Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat diduga palsu, dengan Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 07 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 6 tahun. (MRC)

Sumber: