Penilaian Kinerja dan Kepatuhan Pelayanan Publik Sebagai Wujud Tanggungjawab Pelaksanaan Pelayan PublikDPMPTSP

Penilaian Kinerja dan Kepatuhan Pelayanan Publik Sebagai Wujud Tanggungjawab Pelaksanaan Pelayan PublikDPMPTSP

--

 

PESAWARAN.LAMPUNGNEWSPAPER-DPMPTSP, sebagai salah satu OPD yang bertugas memberikan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan setiap tahun selalu di evaluasi dan dinilai oleh beberapa pemerintah pusat melalui berbagai lembaga, diantaranya adalah Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan OMBUDSMAN RI

 

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB), Pemerintah melalui Kementerian Keuagan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan PPB yang diputuskan melali penilaian.Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini dilaksanakan pada bulan Mei - Agusus 2024 oleh Tim Penilai yang terdiri dari berbagai unsur dan ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Bandan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

Kepala DPMPSTSP Pesawaran Fanny Setiawan mengatakan Pada Bulan Juni 2024 lalu, DPMPTSP Kabupaten Pesawaranmelaksanakan Verifikasi Lapangan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari PT Surveyor Indonesia selaku mitra Kementerian Investasi/BKPM dalam penilaian  kinerja tersebut. 

 

“DPMPTSP Pesawaran sendiri telah melakukan pengisian Penilaian Mandiri Penilaian Kinerja sebelumnya yang dilakukan melalui kanal website penkin BKPM, dan juga telah memperoleh penilaian dari stakeholder lainnya yaitu DPMPTSP Provinsi Lampung dan Dunia Usaha melalui Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI),”ungkap Fanny

 

 

Dikatakan, Penilaian PTSP dan PPB didasarkan pada penilaian dan ketersediaan PTSP Pemda yang meliputi kelembagaan dan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan terpadu sastu pintu yang melekat pada urusan pemerintahan di bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat periode penilaian dilakukan. 

 

Sementara Penilaian percepatan PBB Pemda didasarkan pada hasil penilaian yang dirumuskan berdasarkan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelakasnaan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

 

“Kegiatan penilaian kinerja ini sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan terstandarisasinya pelayanan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemda dan K/L sesuai kewenangannya dalam rangka menunjang iklim investasi di Indonesia,”jelasnya

 

 

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh OMBUDSMAN RI Wilayah Lampung juga telah dilaksanakan pada bulan Juli 2024 pada 

DPMPTSP meliputi, penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Disamping itu penilaian dilaksanakan pada dimensi proses yang terdiri dari variabel standar pelayanan publik serta dimensi output yang terdiri dari variable penilaian persepsi Mall Administrasi, dan terakhir dimensi Pengaduan yang terdiri dari Variabel Pengelolaan Pengaduan.

 

Lebih jauh Fanny Setiawan menyampaikan bahwa evaluasi dan penilaian yang dilaksanakan dua lembaga pemerintah pusat ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi  serta motivasi bagi pemerintah daerah utamanya DMPTSP sebagai sebagai  salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan di daerah.

 

“Dari proses penilaian kinerja dan kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 diharapkan hasil nilai yang dicapai Meningkat dari tahun sebelumnya,”ujarnya

Hal ini merupakan komitmen semua pegawai DPMPTSP untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan terus lebih baik, khususnya di Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan setelah di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Mudah-mudahan hasil penilaian ini dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (*)

Sumber: