Sebanyak 381 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kota Metro Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Sebanyak 381 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro --M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Sebanyak 381 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapat remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, remisi peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesian merupakan pemenuhan hak bagi para narapidana, dalam bentuk keringanan hukuman.
“Remisi itu adalah hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat. Kemenkumham memberikan remisi khusus di Lapas Metro, untuk 381 narapidana,” kata Mulyana, Selasa, 20/8/2024.
Dia menyebut, dari ratusan narapidana tersebut, empat napi telah habis masa pidananya. Seharusnya lima warga binaan yang bebas, namun satu diantaranya harus menjalani pidana denda terlebih dahulu.
BACA JUGA:Gelapkan Setoran Proyek Rp100 Juta, Pelaku MZ Ditangkap Polisi
Diketahui, pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pada momen peringatan hari kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum terhadap sebanyak 176.984 napi, terdiri dari 175.728 warga binaan dewasa dan 1.256 anak binaan di seluruh Indonesia.
Kesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menambahkan, momentum peringatan hari kemerdekaan sebagai rahmat Tuhan yang patut disyukuri, tak terkecuali bagi warga binaan. “Sehingga pemerintah memberikan remisi,” tuturnya.
“Selamat bagi seluruh warga binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan,” tandasnya. (MRC)
Sumber: