Hendry Ch Bangun: Dari Mantan Ketua PWI Hingga Tersangka Pelanggaran Organisasi
HENDRY CH. BANGUN--Pwi
JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Pertama, Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah.
Seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan ketua pelaksana tugas Ketua Umum, Zulhamsyah Sekadang.
"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih," tutur Zulmansyah.
Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar.
"Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal," kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.
BACA JUGA:Soal SDN 18 Way Ratai, Ketua DPRD Pinta Disdik Segera Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan
Lebih lanjut, Hendry masih merasa dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.
Pada Senin (5/8), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.
"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah Ilham Bintang.
Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi.
Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Perketat Pengawasan Area Indekos di Kawasan Pendidikan Iringmulyo
Sumber: