SINDERELA Untuk Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran dan SDM

SINDERELA Untuk Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran dan SDM

Sekretaris Dinas BPKA Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wahyu Buntoro, S.E., M.M.Akt. --Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Sistem Informasi Terintegrasi, Elaborasi dan Berkelanjutan (SINDERELA)

telah diluncurkan oleh Sekretaris Dinas BPKA Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Wahyu Buntoro, S.E., M.M.Akt. 

Inovasi ini hadir untuk mengatasi permasalahan krusial, yaitu rendahnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah ini. 

Menurut Wahyu, SINDERELA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pemenuhan hak warga negara atas pelayanan dasar yang berkualitas.

"Tercetus dari gagasan kreatif ini, merupakan hasil dari pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I. SINDERELA dirancang untuk membantu BPKA dalam merencanakan, menganggarkan, dan mensinkronisasi anggaran SPM secara terstruktur dan terencana," bebernya.

Hal ini, lanjutnya, menjadi pondasi kokoh bagi pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar SPM yang efektif dan efisien.

Keunggulan SINDERELA terletak pada fungsi inovasinya untuk, 

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas.

"SINDERELA menghadirkan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk memantau secara langsung proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan SPM di daerahnya,' kata Bang Wahyu sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Dinas Perindustrian Bandar Lampung Bagikan Payung Gratis untuk Pelaku UMKM

Menurutnya, sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPKA dalam menjalankan tugasnya. Seperti 

meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: SINDERELA membantu BPKA dalam mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang muncul selama proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan SPM secara lebih cepat dan tepat.

Hal ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan sumber daya.

"Meningkatkan Kualitas SPM, dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan SPM yang lebih terencana dan sistematis, BPKA dapat memastikan bahwa pelayanan dasar SPM yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan," bebernya.

Sumber: