Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Menggunakan Merk PT Astra Honda Motor

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Peredaran Oli Palsu Dengan Menggunakan Merk PT Astra Honda Motor

Polda Lampung Berhasil Mengungkap Peredaran Oli Palsu--

- 2 unit alat cetak nomor seri botol 

- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol

- 2 unit tangki drum kapasitas 200 Liter

- 5 lima karung tutup botol

- 1 plastik segel tutup botol

- 1 kotak stiker kemasan merk AHM

- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol

- 1 ember pewarna 

- 1 dus oli MPX I dan botol tranmision gear

- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML

- 1 satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter

- 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I

- 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(agung)

 

Sumber: