Walikota Eva Minta Masyarakat Sambut Baik Pantarlih yang Lakukan Coklit
Coklit--Foto Deka Agustina Ramlan
Adapun ketika petugas Pantarlih datang ke rumah warga, dokumen yang harus disiapkan oleh warga yakni KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), Biodata Kependudukan, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Kemudian, petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan cocok. Selanjutnya mencoret data yang tidak memenuhi syarat (TMS). (dka)
Sumber: