Gubernur Lampung Harus Segera Mencabut Pergub Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu

Gubernur Lampung Harus Segera Mencabut Pergub Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu

Gubernur Lampung Harus Segera Mencabut Pergub Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER - (Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, bahwa dengan lahirnya peraturan gubernur yang telah berjalan lebih kurang 4 tahun tersebut jelas telah menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung serta telah mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Terbitnya Peraturan Gubernur tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang dapat dilakukan oleh korporasi perkebunan tebu secara legal dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pemabakaran serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung.
Irfan menambahkan bahwa sejak awal peraturan ini terbit sangat jelas arah kepentingannya, oleh sebab itu kita juga menagpresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan uji materil di Mahkamah Agung (sebagaimana berita yang telah terbit) dengan putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa: Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik;
Peraturan Menteri Pertanian No. 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Berdasarkan hasil monitoring dan Riset Meja (Desk Research) yang dilakukan WALHI Lampung pada salah satu Group Perusahaan Perkebunan Tebu yaitu PT Sugar Group Company (PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa dan PT Gula Putih mataram) bahwa pada tahun 2024 ini memang belum ditemukan fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar. Namun Berdasarkan analisis menggunakan data sebaratn titik api/hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada tahun 2021 sebanyak 57 titik api, kemudian tahun 2022 sebanyak 38 Titik Api dan Pada tahun 2023 sebanyak 135 Titik Api dengan tingkat kepercayaan yang bergagam. Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam, di tahun 2021 sebaran titik api mulai dari Bulan April hingga Desember Tahun 2021, kemudian di Tahun 2022 sebaran titik api terdapat di bulan April hingga September tahun 2022 dan di tahun 2023 terjadi pada bulan Maret hingga November tahun 2023.
WALHI Lampung berharap DPRD Provinsi Lampung juga dapat meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu WALHI Lampung juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung dan apabila masih terdapat aktivitas pemanenan dengan cara membakar maka KLHK harus berani untuk memberikan sanksi yang tegas baik pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mencabut semua sertifikasi dan/atau penghargaan berbasis lingkungan seperti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER). (rls)

Sumber: