Rahmat Bagja : Anggota Legislatif Harus Mundur Ketika Ditetapkan Sebagai Calon Kada
--Foto Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG LAMPUNGNEWSPAPER - Para anggota legislatif yang hendak maju sebagai calon Kepala Daerah (Kada) harus mundur.
Mundurnya anggota legislatif ini ketika telah ditetapkan sebagai calon Kada di Pilkada serentak pada November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (14/5/2024). "Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata dia.
"Tapi mereka (anggota legislatif) harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tambahnya.
Rahmat Bagja mengungkapkan, harus mundurnya sebagai anggota legislatif tersebut, hal itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:DPP Demokrat Dukung Penuh Pencalonan Aries Sandi
"Yang mengamanatkan harus ada surat pengunduran diri," paparnya.
Sehingga, kata Rahmat Bagja, ada pernyataan bahwa anggota legislatif tidak perlu mundur itu harus dicermati dan dibaca dengan utuh.
"Maka putusan itu jangan dibaca sepotong-sepotong. Kami harapkan membaca dan melihat seluruh pertimbangan dari MK," ujarnya.
Rahmat Bagja juga menambahkan, jika yang bersangkutan tidak perlu mundur dan maju terus pada pilkada nanti. Kemudian tiba-tiba gara-gara itu ada sengketa di MK dan dibatalkan gara-gara tidak mundur maka jadi masalah lagi.
"Jadi pernyataan seperti itu dihindarkan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya, pernyataan caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Menurut Hasyim, pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. (dka)
Sumber: