Perekrutan PPK Diduga Loloskan Mantan Napi dan Saksi Partai, Berikut Penjelasan KPU Lambar

Perekrutan PPK Diduga Loloskan Mantan Napi dan Saksi Partai, Berikut Penjelasan KPU Lambar

Komisioner KPU Lambar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarief--Foto ADE IRAWAN

LAMBAR, LAMPUNGNEWSPAPER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga meloloskan mantan Narapidana dan saksi disalah satu partai politik dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lolos sampai seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Mantan Narapidana dimaksud berasal dari kecamatan Batu Brak dan mantan saksi disalah satu partai politik berinisial AJ berasal dari kecamatan Suoh.

Komisioner KPU Lambar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarief Ediansah mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah on the track dalam melakukan seleksi PPK.

Tahap pertama adalah seleksi administrasi, dalam proses ini Indikatornya adalah lengkap dan tidak lengkap terhadap semua persyaratan administrasi yang diminta.

BACA JUGA:Demokrat Nyatakan Berkas Bacabup Parosil Mabsus Lengkap

"Yang bersangkutan dalam tahap ini sudah dinyatakan lengkap dan lolos dalam seleksi," ujar Syarif Ediansah melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/05/2024).

Syarief menuturkan, KPU Lambar telah memastikan dan memutuskan calon PPK sesuai menurut UU dan PKPU yang ada.

"Tiga orang yang dimaksud ada semua tanggapan dari masyarakat dan sudah kami lakukan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan. Sebelum viral kami sudah dapat info lebih awal, tetapi KPU mempunyai mekanisme yang jelas," tuturnya.

Sekedar informasi, jika menilik kembali syarat pendaftaran penerimaan anggota PPK baru ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan juga tidak menjadi anggota Partai Politik.

Selanjutnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Sumber: