Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Proyek Pembangunan Lamteng, Kerugian Capai 2M

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Proyek Pembangunan Lamteng, Kerugian Capai 2M

Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria, warga Metro Timur, Kota Metro, terduga pelaku kasus penipuan--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPAPER- Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria, warga Metro Timur, Kota Metro, terduga pelaku kasus penipuan, modus kerjasama proyek pembangunan jalan, talut dan sumur bor di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengonfirmasi penangkapan itu dan menjelaskan kronologi awal, tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku berinisial ES(48) tersebut.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Maret 2022, di Perumnas JSP, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pelaku ES mengajak korban berinisial H(47) untuk bekerjasama pembangunan proyek jalan, talut dan sumur bor. Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata Iptu Rosali, Kamis, 2/5/2024.

“Ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, alias fiktif. Sehingga, korban mengadukan kejadian itu dan melaporkan pelaku ke Polres Kota Metro,’’ imbuhnya.

BACA JUGA:Disdag Bandar Lampung akan Lakukan Pengawasan Alat Ukur di Pasar Raya Lebak Budi

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/220/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pada 15 Agustus 2023, Sat Reskrim Polres Metro bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga penyidikan.

“Hingga pada Selasa, 30 April 2024, pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro melalui panggilan telepon dan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, polisi mengamankan terduga pelaku ES tersebut,” bebernya.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kota Metro, diketahui korban penipuan yang dilakukan pelaku ES mengalami kerugian materi senilai Rp. 2.071.550,000 (dua milyar tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Atas tindak pidana tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kwitansi, tertanggal 23 Maret 2022, 19 April 2022 dan 28 Mei 2022 dengan nominal masing-masing kwitansi senilai Rp500 juta,  Rp1 miliar 400 juta dan Rp100 juta yang ditandatangani di atas materai oleh saudara Erwin.

Serta, 4 lembar screen shoot bukti transfer BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama Erwin, yang masing-masing bukti transaksi tersebut senilai Rp15.550.000, Rp25 juta, Rp25 juta dan Rp6 juta, tertanggal 4 April 2022, 4 Juli 2022, 5 Juli 2022 dan 6 Juli 2022.

“Saat ini, terduga pelaku telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Iptu Rosali.

Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pelaku ES bakal dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.  (MRC)

Sumber: