Jika ME Tak Penuhi Panggilan Ke-3 Penyidik Akan Mengambil Sikap

Jika ME Tak Penuhi Panggilan Ke-3 Penyidik Akan Mengambil Sikap

Kejari memastikan akan memanggil Inspektur, Inspektorat Lampung Utara tersebut dalam minggu ini. Rabu (1/5/2024--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-ME saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022, tidak memenuhi panggilan ke-2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Selasa 30 April 2024, Kejari memastikan akan memanggil Inspektur, Inspektorat Lampung Utara tersebut dalam minggu ini. Rabu (1/5/2024)

“Namun Saksi Atas Nama ME Tidak Memenuhi Panggilan Tim Penyidik Dengan Alasan Sakit” ujar Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, saat konferensi pers usai penetapan tersangka tehadap Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) dalam dugaan kasus yang sama.

Panggilan ketiga tersebut sedianya akan dilayangkan pekan ini dan diharapkan ME memenuhi panggilan ke-3 nya tersebut

BACA JUGA:May Day, Polres Lampung Utara Siagakan Personel

“Sehubungan Saksi ME Tidak Hadir, Tim Penyidik akan melakukan Pemanggilan Ke 3 Yang akan dijadwalkan dalam ninggu ini” tegasnya.

Lebih lanjut Guntoro Janjang menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas jika ME tak juga memenuhi panggilan ketiga nantinya tanpa alasan yang kuat

“Tehadap panggilan ke-3 tidak diindahkan Penyidik akan mengambil sikap, sesuai apa yang diatur Undang-undang 

Sebelum nya Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 30 April Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menjadwalkan Pemeriksaan 2 Orang Saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 Yaitu Atas Nama:

1. Me Selaku Inspektur Kabupaten Lampung Utara Dan Sebagai Pa Serta Ppk Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022; 

2. Rhp Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Yaitu Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022;

BACA JUGA:Lapor Kapolri! Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi Inisial M Pada Kebakaran Gudang BBM Di Natar

Bahwa Kemudian Berdasarkan Pemanggilan Tersebut 1 (Satu) Orang Saksi Hadir Atas Nama Rhp Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Namun Saksi Atas Nama Me Tidak Memenuhi Panggilan Tim Penyidik Dengan Alasan Sakit.

Sehubungan Saksi Me Tidak Hadir akan dilakukan Pemanggilan Ke-3 Yang Akan Dijadwalkan Dalam Minggu Ini.

Kemudian Setelah Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Rhp Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan Didapati 2 (Dua) Alat Bukti Yang Sah Berdasarkan Pasal 184 Kuhap, penyidik kemudian Meningkatkan Status Saksi Rhp Sebagai Tersangka Ia Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (Lpts) Ubl Sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022

Sumber: