Fu Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura; Pelaksana UBL Resmi Ditahan Kejari

Fu Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura; Pelaksana UBL Resmi Ditahan Kejari

Rekanan berasal dari Universitas Bandar Lampung (UBL), RHP alias Roni resmi ditahan, Selasa, 30 April 2024. --Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Rekanan berasal dari Universitas Bandar Lampung (UBL), RHP alias Roni resmi ditahan, Selasa, 30 April 2024. 

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konsultansi konstruksi tahun 2021 - 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Pelaksana yang merupakan Kepala LPPS UBL ini memakai rompi merah dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri.

Mereka tampak meninggalkan kantor kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan prosedur di Kantor Kejaksaan Kotabumi. Sedari pagi datang, yang seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan Inspektur Kabupaten M Erwinsyah (ME).

Namun tidak hadir, tampak beberapa orang dari PH ME tersebut hadir. Belum diketahui pasti alasannya, namun sampai dengan berita ini diturunkan awak media masih menunggu di halaman parkir Kejari setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mengkonfirmasi saksi, Inspektur Kabupaten, M Erwinsyah (ME) tidak memenuhi panggilan pertama Kejari, Jumat, 26 April 2024. 

BACA JUGA:Langgar Aturan, Pelantikan Puluhan Pejabat Pemkab Lampung Utara Terancam Dibatalkan

Dalam kasus ini, ME bertindak sebagai PA dan PPK. Selain itu, Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan. Yakni, RHP dari pihak UBL, bekerja sebagai kepala LPPS.

Sehingga akan melakukan pemanggilan berikutnya, yakni pada, Selasa, 30 April 2024. Dalam melengkapi seluruh hasil pemeriksaan, yang saat ini tengah dilaksanakan di Kejari.

"Para saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, dengan beberapa alasan," kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi saat menggelar konferensi pers bersama media di depan kantor kejaksaan negeri petang. (Prn/Apr)

Sumber: