Bangunan Bekas TK di Metro Jadi Tempat Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Bangunan Bekas TK di Metro Jadi Tempat Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan tiga pemuda pemakai sabu-sabu. --Foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan tiga pemuda pemakai sabu-sabu. Para pelaku ditangkap saat sedang “pesta narkoba” di sebuah bangunan bekas TK di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, tiga pemuda tersebut masing-masing berinisial RD(22), EPW(23) dan DR(22). Penangkapan ketiganya dilakukan atas laporan masyarakat setempat yang mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Ketiga pelaku, yakni EPW, DR dan RD ditangkap di sebuah bangunan bekas sekolah TK yang saat ini sudah tidak terpakai, pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Kronologis penangkapannya berawal saat Tekab 308 Presisi Polres Metro melaksanakan kegiatan hunting di seputar wilayah hukum Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Senin, 29/4/2024.

“Saat hunting, Tim Tekab mendapat informasi adanya tindak kriminalitas penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Kemudian, Tim Tekab segera menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan ketiga pria tersebut dan segera melakukan penggeledahan, serta penangkapan terhadap ketiganya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pemprov Tegaskan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 5 plastik klip kecil sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 2 korek api gas.

“Tidak ada perlawanan dari ke tiga pemuda itu saat digelandang ke kantor polisi. Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu bakal diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.  (MRC)

Sumber: