Pemkot Bandar Lampung Himbau ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran 2024
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri--Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Menurutnya, isi surat edaran KPK tersebut, mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.
"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," katanya, Minggu (31/3/2024).
BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 7.488 Kursi di Arus Mudik Lebaran
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi belum ada.
"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu, guna mengingatkan ASN," ungkapnya.
Herliwaty mengaku, selalu mewanti-wanti agar ASN berhati-hati, dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati Idul Fitri. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," paparnya.
Herliwaty juga meminta agar ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka saat mudik lebaran.
"Ya kita juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," pungkasnya. (dka)
Sumber: