Disnaker Bandar Lampung Tunggu SE Gubernur Lampung Guna Bentuk Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi --Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung masih tunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung guna pembentukan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengungkapkan, SE tersebut merupakan kelanjutan dari SE Kementerian Ketenagakerjaan RI yang ditunjukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, Yudhi mengaku pihaknya telah siap membuka posko pengaduan THR tersebut.
"Surat edaran gubernur belum keluar," katanya, Rabu (27/3/2024).
"Namun sudah kita siapkan kalau memang sudah keluar surat edarannya itu dan tiba saatnya kita siapkan posko pengaduannya dan langsung kita bentuk," lanjutnya.
Yudhi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tim mediator guna menerima aduan terkait THR.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur dan Transportasi di Provinsi Lampung
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan formulir pengaduan dan blangko untuk para pekerja yang akan membaut aduan.
"Kita juga nanti buatkan bannernya di depan Pemkot Bandar Lampung agar masyarakat yang mau mengadu silakan ke lantai 8 gedung SATAP, di situlah Disnaker," paparnya.
"Jadi kita siapkan semuanya, sehingga kalau SE nya keluar, kita siap," jelasnya.
Yudhi pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh untuk tidak takut malaporkan jika terjadi ketidaksesuaian pembayaran THR lebaran 2024. (dka)
Sumber: