Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Perusahaan yang Tidak Beri THR

Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Perusahaan yang Tidak Beri THR

--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang telat atau tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024.

 

Hal itu disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis (21/3/2024). "Iya, kita akan membuka posko pengaduan untuk karyawan swasta jika perusahaan tempatnya bekerja belum telat atau tidak memberi THR," kata dia. 

 

"Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran," lanjutnya. 

 

Bunda Eva, sapaan akrabnya juga menjelaskan, masalah THR bagi karyawan swasta akan dibahas bersama dewan pengupahan serta Dinas ketenagakerjaan dan Sekda Kota Bandar Lampung.

 

"Seperti apa teknis itu ada di Disnaker, tapi yang namanya THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja atau buruh," jelasnya. 

 

Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dijelaskan dalam aturan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, dan itu harus di bayar penuh. 

 

Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan memaparkan, akan segera melaksanakan perintah Walikota.

 

"Kita akan segera membahas dengan Disnaker terkait posko pengaduan THR bagi karyawan atau buruh, InsyaAllah seperti yang sudah-sudah biasanya posko itu ada di kantor Disnaker," ujarnya. 

 

Menurutnya, setiap karyawan atau buruh berhak mendapatkan THR yang sudah disepakati dengan perusahaan tempatnya bekerja. 

 

"THR diberikan kepada karyawan atau buruh selama 12 bulan bekerja atau lebih itu harus satu bulan gaji," pungkasnya. (dka)

Sumber: