Tiket Mudik KA Rajabasa Habis, Penumpang Dihimbau Tak Bawa Barang Berlebihan

Tiket Mudik KA Rajabasa Habis, Penumpang Dihimbau Tak Bawa Barang Berlebihan

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Selasa (19/3/2024 Assjari, Selasa (19/3/2024)--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG ,LAMPUNGNEWSPAPER-Tiket kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) untuk keberangkatan mudik lebaran Idul Fitri 2024 sudah habis terjual.

Tiket 23.320 tempat duduk yang dibuka sejak 15 februari 2024 lalu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menghimbau agar penumpang tidak membawa barang berlebihan.

Hal itu lantaran, jika barang bawaan pemudik melebihi 20 Kg akan dikenakan tambahan biaya.

 

"Untuk tiket KA Rajabasa yang kita sediakan 23.320 tempat duduk di periode angkutan lebaran 2024 yang akan berlangsung pada H-10 sampai H+10 Lebaran sudah habis terjual," ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Selasa (19/3/2024 Assjari, Selasa (19/3/2024). 

Tapi, lanjut Zaki, untuk KA Kuala Stabas masih tersedia, karena penjualan tiket nya baru dilakukan H-7 keberangkatan.

"Di KA Kuala Stabas kita sediakan total 28.160 tempat duduk atau sekitar 1.280 kursi per harinya," katanya.

BACA JUGA:Nasabah KC Pringsewu Raih Grand Prize Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2024

Masa angkutan lebaran yang jatuh pada 31 Maret sampai 21 April 2024 mendatang. Pihaknya pun mengimbau agar pemudik untuk membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel.

“Barang diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya,” ungkapnya.

Zaki mengungkapkan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.

“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000 per kilogram,” paparnya.

Selanjutnya, jika penumpang melebihi kapasitas maka disarankan untuk mengangkut barang bawaannya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.

Sumber: