Minta Gadai Motor Tak Dibolehkan, Pria di Metro Siksa Ibu Kandungnya Sendiri

Minta Gadai Motor Tak Dibolehkan, Pria di Metro Siksa Ibu Kandungnya Sendiri

Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Metro Pusat, Kota Metro yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Sat Reskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Metro Pusat, Kota Metro yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku berinisial AS itu, lantaran permintaannya tidak dituruti. Dia bahkan tega mencekik ibunya, sampai korban harus dilarikan ke rumah sakit.

“Iya, jadi sudah kita amankan, berdasarkan laporan yang kami terima LP/ B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 1 Maret 2024, pelaku merupakan anak kandungnya,” terang Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, Minggu, 3/3/2024.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis kemarin, 29 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

BACA JUGA:Kota Metro Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli dari Kemendagri RI

“Pelaku ini meminta motor kepada ibunya, dengan niat untuk digadaikan, dikarenakan permintaannya tidak dipenuhi pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, kemudian korban didorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi,” bebernya.

“Akibat kejadian itu korban mengalami memar pada bagian leher, kemudian korban berobat ke RSUD Ahmad Yani dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro,” lanjutnya.

Menurut Iptu Rosali, pelaku sudah berulangkali menjual barang milik ibunya dengan alasan ekonomi. 

“Tepatnya kemarin siang, pukul 13.45 WIB, pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya di rumah mertuanya di Jalan Pala Kelurahan Mulyojati, saat bersama dengan istrinya. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal tindak pidana 351 dan 335 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.  (MRC)

Sumber: