Nunggak Bayar Kost, Pemuda Ini Gasak Motor dan HP Pemilik Indekos di Metro
Polsek Metro Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) --foto M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Polsek Metro Barat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil menggondol satu unit sepeda motor dan satu smartpone milik warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Pelaku yang diketahui berinisial MK (23) itu merupakan warga Gampong Dayah Beureeh, Kelurahan Dayah Beureeh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh yang sebelumnya tinggal menyewa indekos milik korban, dan mengalami kesulitan pembayaran kost bulanan.
“Pelaku MK ini dua bulan ngekos tidak sanggup bayar. Nah, dari situ korban membantu pelaku untuk tinggal di rumah korban. Tapi malah si pelaku ini melakukan tindak pidana curat di rumah korban, saat korban sedang tidur,” kata Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan, 28/2/2024.
Korban mengalami kerugian materi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, 1 unit ponsel Oppo Reno 10, 2 helm NHK warna putih dan abu-abu dengan total kerugian sebesar Rp23.500.000.
BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Metro Barat pada Minggu, 25 Februari 2024. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro bekerja sama dengan personil Polda Bengkulu, melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 01:00 WIB di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu,” bebernya.
“Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban berikut STNK-nya dan 1 unit ponsel genggam,” tukasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MK bakal dijerat Pasal 262 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (MRC)
Sumber: