Dua Pelaku Jambret Tas di Yosorejo Kota Metro Berhasil Ditangkap
Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan dua pemuda, yang melakukan aksi jambret tas di Jalan Way Pangabuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur--foto M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan dua pemuda, yang melakukan aksi jambret tas di Jalan Way Pangabuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan kronologis peristiwa penjambretan yang dilakukan dua pelaku berinisial DFA(23) dan MIN(21).
“Jadi, pada Jumat, 16 Februari 2024 sekitar jam setengah sebelas malam, korban saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya di Jalan Way Pangabuan, Kelurahan Yosorejo. Dua pelaku kemudian menghampiri dengan mengunakan sepeda motor, lalu melakukan pemukulan dan mengambil tas korban, lalu kabur,” kata Iptu Rosali, Selasa, 20/2/2024.
Atas aksi nekat dua pemuda itu, korban mengalami kerugian materi berupa 1 tas warna hitam yang di dalamnnya berisi 1 unit smartphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan 1 lembar KTP.
Setelah mengalami penjambretan, korban langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke aparat kepolisian, dengan harapan pelaku dapat segera ditemukan dan ditangkap.
Atas laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Kota Metro bersama Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Masyarakat Antusias Sampaikan Usulan di Musrenbang Karangrejo Kota Metro
“Petugas mendapat informasi, pelaku sedang berada di wilayah Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada pukul 13:30 WIB, akhirnya pelaku DFA berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna putih-biru tanpa Nopol,” jelasnya.
“Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku DFA dan didapati informasi terkait keberadaan pelaku kedua, yaitu MIN. Dari hasil pengembangan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan mudah melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua,” tukasnya.
Saat ini, dua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro. Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (MRC)
Sumber: