Motor Hilang Dibegal, PT MCF-MAF Kota Metro Enggan Beri Asuransi ke Konsumen

Motor Hilang Dibegal, PT MCF-MAF Kota Metro Enggan Beri Asuransi ke Konsumen

-- Foto M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Salah seorang konsumen PT Mega Central Finance-Mega Auto Finance (MCF-MAF) Kota Metro bakal laporkan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tersebut ke aparat penegak hukum.

Hal itu disebabkan pelanggan atas nama Agus Rohman merasa kesal, karena perusahaan yang bermitra dengan PT Sinarmas tersebut dinilai mengelak dari tanggung jawab, lantaran menolak permohonan konsumen untuk mendapatkan klaim asuransi sepeda motornya yang hilang dirampas begal.

Agus menyayangkan kebijakan perusahaan pembiayaan itu, yang tidak bersedia memberikan asuransi terhadap motornya yang hilang, dalam insiden perampokan sepeda motor alias begal, hanya karena alasan ketidaklengkapan dokumen.

“Saya kan kena musibah pembegalan di Lampung Tengah. Itu terjadi di Jalan Lintas Timur, Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada 25 September 2023 lalu. Jadi, motor saya serta dokumen saya yang ada di dalam dompet, termasuk uang segala macem hilang diambil begal. Besoknya saya lapor polisi, di Polsek Bandarmataram, Lampung Tengah,” celetuk Agus, Minggu, 4/2/2024.

BACA JUGA:Sosialisasi Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Melalui Pembuatan Pupuk Kompos & Selai Kulit Pisang

“Ya masak perusahaan itu menolak klaim asuransi saya, hanya karena saya tidak menyertakan SIM dalam dokumen yang dilampirkan. Ya kan gimana mau menyertakan SIM, soalnya SIM saya itu di dompet, sedangkan dompetnya itu ya hilang dirampas begal. Lagi pula, saya tidak diberitahu dari awal kalau syarat klaim asuransi itu harus melampirkan SIM,” timpalnya kesal.

Berdasarkan keterangan Agus, diketahui sepeda motor yang hilang itu dibeli dengan dengan cara kredit, dengan jangka waktu angsuran selama 36 bulan.

Sedangkan, sebelum dinyatakan hilang, kendaraan roda dua itu telah diangsur sebanyak 30 kali dalam waktu 30 bulan.

Merasa apa yang menjadi haknya tidak diberikan, Agus didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas menyatakan, bakal membawa persoalannya itu ke ranah hukum.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Majas, Tarmizi Tihang yang juga menjadi kuasa konsumen dari Agus mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi.

Dia menilai, perusahaan pembiayaan itu telah lalai dalam menyosialisasikan mekanisme klaim asuransi, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen.

“Saya kira, sikap perusahaan itu akhirnya hanya membuat rugi konsumen. Kenapa pihak asuransi PT Sinarmas ini tidak menjelaskan dari awal, cara klaim asuransi? Kenapa justru setelah ada kejadian seperti ini dan konsumennya akan klaim asuransi, baru lah diberi tahu kalau harus lampirkan SIM? Ini yang saya kira mengada-ada ini, ngakalin orang aja si perusahaan ini,” kata Tarmizi.

“Kami saling berkoordinasi dan sudah putuskan akan laporkan hal ini ke Polda Lampung. Ya kalau tidak ada itikad baik, soal solusi penyelesaian dari pihak asuransi PT Sinarmas ini, ya kami bakal laporkan masalah ini ke aparat kepolisian, ke Polda Lampung,” tukasnya.

Sementara itu, pihak pembiayaan asuransi baik dari PT MCF-MAF maupun dari PT Sinarmas, belum dapat memberikan penjelasan terkait keluhan konsumen tersebut.  (MRC)

Sumber: