DPRD Bandar Lampung akan Rekomendasikan Penutupan Pengerjaan Proyek

DPRD Bandar Lampung akan Rekomendasikan Penutupan Pengerjaan Proyek

DPRD dengan tegas bakal merekomendasikan pada pemkot setempat untuk dilakukan penutupan pada pengerjaan proyek tersebut.--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - DPRD Kota Bandar Lampung akan kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat pada Kamis (25/1/2024) mendatang.

Rapat tersebut guna membahas peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). 

Pembangunan di lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu menuai protes oleh masyarakat, lantaran belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Namun jika pada rapat nanti pihak perusahaan tidak hadir dan tak memiliki izin, DPRD dengan tegas bakal merekomendasikan pada pemkot setempat untuk dilakukan penutupan pada pengerjaan proyek tersebut.

Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti apa yang jadi hasil audiensi minggu lalu yang dilakukan oleh teman-teman Laskar Lampung terkait permasalahan itu.

"Maka hari ini, Kamis (18/1/2024). Kami undang seluruh stakeholder yang ada termasuk pihak perusahaan," kata dia.

BACA JUGA:Hearing DPRD Bandar Lampung Ricuh Tanpa Kehadiran PT.HKKB

"Hari ini kita undang mulai dari Lurah sampai kemudian Kepala Dinas bahkan BPN juga hadir. Akan tetapi dalam forum ini dari pihak perusahaan kan ternyata tidak hadir," ujar Sidik.

"Nah makanya kami skor, karena kita membahas tanpa ada perusahaan kan tidak ketemu solusinya," sambungnya.

Menurutnya, undangan untuk PT. HKKB untuk menghadiri hearing telah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Sudah dua kali kita undang dan diterima begitu. Makanya jika pekan depan kita panggil untuk ketiga kalinya ternyata juga tidak hadir kembali, ya sudah berarti kan kita akan melakukan langkah-langkah melakukan rekomendasi dan lain sebagainya terhadap perusahaan," ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya nanti akan tanya pada Pemkot melalui dinas terkait sertifikat apa saja yang telah dimiliki pihak perusahaan.

"Kalau memang ternyata perusahaan itu tidak memiliki izin, ya kita tegas rekomendasi kita, kita tutup," tegas Sidik.

Karena, jelasnya, pihaknya pun sampai hari ini belum melihat seperti apa dokumen yang dimiliki oleh perusahaan. Lantaran ketidak hadiran perusahaan setiap dilakukan pemanggilan.

Sumber: