Kasus Pembobolan Toko di Pekon Sukareme, Talangpadang Diungkap Pelaku Pegawai Sendiri
https://radarlampung.bacakoran.co/read/2978/bobol-toko-empat-kali-pegawai-dibekuk-di-jawa-barat--humas Polres Tanggamus
KOTA AGUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Kasus pembobolan toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu akhirnya terungkap. Terduga pelaku ternyata adalah pegawai toko itu sendiri, Rifki (30).
Kasus ini berhasil terungkap berkat penyelidikan petugas Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus. Awalnya, petugas cukup kesulitan mencari pelaku.
Namun kasus ini akhirnya terungkap dari kecurigaan John selaku pemilik toko yang menjadi korban. Pasalnya, toko tersebut sudah empat kali menjadi sasaran para pelaku.
Di Lansir dari Radar Lampung, Meski dalam rekaman CCTV, wajah pelaku tertutup namun polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui upaya penyelidikan yang intensif. Akhirnya, tersangka Rifki berhasil ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari toko korban. Selain menangkap Rifki, petugas juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain yakni inisial WA (DPO). WA ternyata juga merupakan rekan kerja Rifki yang disinyalir kabur ke luar kota.
"Tersangka RF ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat," kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Aparat Kepolisian Turut Serta Kawal Kampanye Parpol di Kota Metro
Dia menambahkan, kejadian berawal pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka lalu menggasak uang, rokok, handphone Samsung dan kamera Sony.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, awalnya para pelaku merasa aman karena tidak dikenali. Sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut. Namun kecurigaan lantas menjurus pada pelaku karena decoder CCTV juga ikut hilang.
Kehilangan decoder tersebut baru diketahui korban ketika hendak mengambil rekaman video CCTV. Beruntung kala itu, korban sempat meng-capture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya.
"Berdasarkan kecurigaan itu dan foto pelaku yang masuk ke toko, akhirnya tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu, kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dalam perkara tersebut adalah kotak handphone Samsung type A71 warna hitam.
"Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka. Termasuk barang-barang juga telah habis dijual oleh para pelaku," bebernya.
Saat ini, tersangka Rifki dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)
Sumber: