90 Ribu Warga Bandar Lampung Telah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

90 Ribu Warga Bandar Lampung Telah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, Kamis (4/1/2023)--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat 90 ribu lebih warga Kota Tapis Berseri telah menggunakan layanan identitas kependudukan digital (IKD).

Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, Kamis (4/1/2023). "Capaian IKD di Bandar Lampung sudah mencapai 90 ribuan sepanjang 2023 dari total wajib KTP 776 ribu lebih," ujarnya. 

"Jadi kurang lebih 11 persen masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD dari total wajib KTP," lanjutnya.

Febriana mengungkapkan, untuk target aktivasi IKD Bandar Lampung tahun ini, akan semaksimal mungkin untuk dilakukan sebanyaknya.

Hal ini juga berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat. Dimana IKD sebagai peralihan KTP fisik menjadi KTP digital.

BACA JUGA:SS Kades Pancasila Natar Ditetapkaan Tersangka Dugaan Tipikor APBDes 3 tahun Berturut-turut

"Sehingga kita harus mensosialisasikan dan aktivasi IKD ini,” paparnya.

Selain itu kendala di lapangan, banyak masyarakat yang belum mengetahui akan kegunaan IKD, sehingga masyarakat belum terbiasa.

"Tapi insyaallah nanti dengan terus kita sosialisasikan masyarakat akan mengerti, makanya kita dorong terus masyarakat untuk aktivasi IKD ini,” ungkapnya.

Sementara itu, adanya informasi bahwa ada larangan untuk masyarakat memfotokopi E-KTP. Febri memastikan bahwa hal itu tidak benar.

Karena, jelasnya, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkit larangan untuk memfotokopi KTP elektronik.

Namun, kata Febriana, begitu pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena takutnya chip di identitas kependudukan tersebut rusak.

BACA JUGA:Kapal Tenggelam di Lautan, Enam Nelayan Berhasil Diselamatkan

"Jadi memang kami sudah lama menghimbau agar tidak melakukan fotokopi e-KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam chip KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya," katanya.

Sumber: