Polemik Penyaluran DBH, Pemprov Lampung Klarifikasi Sudah Salurkan Rp.1,2 triliun ke Kabupaten/Kota

Polemik Penyaluran DBH, Pemprov Lampung Klarifikasi Sudah Salurkan Rp.1,2 triliun ke Kabupaten/Kota

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto--Nopri

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Terkait Polemik DBH Pemerintah Kota Bandar Lampung yang belum tersalurkan 100 Persen oleh pemerintah Provinsi Lampung . 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah tersebut digunakan untuk membayar 4 (empat) triwulan, meliputi DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

"Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar Rp. 6,4 triliun, Rp. 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer," ujar Sekdaprov. Rabu (03/01). 

Fahrizal menambahkan, pada tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Bupati/Wali Kota (nomor 900/5675/VI.02/2023) terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota T.A. 2023, dan ditindaklanjuti dengan rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

"Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota diantaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20%, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10%, dan pembayaran pinjaman SMI", tambah Sekdaprov

BACA JUGA:Kejari Beberkan Capaian Selama Tahun 2023

Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi, mengingat DBH Provinsi hanya berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.

"Pemerintah kabupaten/kota harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai dengan peruntukannya seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan. DBH pajak daerah itu kan sumbernya PKB dan BBN-KB, berarti fokusnya pada infrastruktur," ujarnya.

(npt)

Sumber: