Kajari Lamsel Umumkan AB Sebagai Tersangka KUR Bank BNI Sidomulyo

Kajari Lamsel Umumkan AB Sebagai Tersangka KUR Bank BNI Sidomulyo

Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H,M.H. didampingi para kasi saat memimpin pres rilis kasus korupsi pinjaman KUR Tani di KCP BNI Sidomulyo.---Randi

LAMPUNGSELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER-Setelah melakukan penyidikan selama beberapa bulan, tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR) KCP Bank BNI Sidomulyo akhirnya ditetapkan.

Kamis, 28 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) mengumumkan AB sebagai tersangka.

 Analis Kredit Standar/Sales Hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo itu resmi mengenakan rompi oranye setelah beberapa jam diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejari Lamsel.

AB selama ini bertugas mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah.

 AB jugalah yang melakukan survey di lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani.

Selama periode Juli - Desember 2022, terdapat 47 petani di Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang ikut program KUR Tani dengan total penyaluran mencapai Rp.2.171.282.106,-.

Dari 47 debitur, 35 di antaranya tidak sesuai. Dalam proses pengajuannya, berkas-berkas untuk pencarian KUR Tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan sehingga terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000,00-. Kejari Lamsel juga mengendus modus operandi AB.

 BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Merilis Capaian Kerja Tahun 2023

"Dalam melakukan atau memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR, saudara AB menggunakan data anggota gapoktan yang disalahgunakan," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. saat pres rilis di hadapan awak media.

 Dari situ, kejaksaan mencium bahwa terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR. Akan tetapi pinjaman tersebut tetap dicairkan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, bahwa telah ditemukannya peristiwa tindak pidana korupsi plus dilengkapi dua alat bukti.

 AB jadi tersangka dalam hal pengurusan usulan pinjaman. Afni mengatakan demi kepentingan penyidikan, AB akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. Afni melanjutkan bahwa jajarannya sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk penghitungan kerugian negara.

 "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan, kerugian negara ditemukan di dalam perkara ini sebesar Rp1,6 miliar rupiah," kata Afni. (rnd)

Sumber: