Sarasehan Sosial Temuan Tim UPSK Provinsi Lampung di Way Kanan Ada 115 PD

Sarasehan Sosial Temuan Tim UPSK Provinsi Lampung di Way Kanan Ada 115 PD

\"\" Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, bahwa menjelang akhir pelaksanaan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) hasil penjangkauan dan konsultasi disabilitas akan dilanjutkan dengan sarasehan sosial. Sarasehan sosial dimaksudkan untuk menginformasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan tentang hasil penjangkauan penyandang disabilitas (PD) upaya yang bisa langsung ditindaklanjuti dan yang segera ditindaklanjuti serta perlu koordinasi dengan berbagai pihak baik dalam hal rehabilitasi sosial, vocasional maupun medis. Sarasehan dilaksanakan pada Jum’at (7/9/2018) di Balai Kampung Pisang Baru, Kec. Bumi Agung, Kab. Waykanan dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Prov.Lampung Dra. Ratna Fitriani dan dihadiri juga oleh Kepala Seksi Rehabilitasi sosial Dinsos Kab. Way Kanan, Heny serta unsur pejabat Kecamatan dan Desa. Disamping itu hadir juga para kader Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Berbasis Masyarakat (RSPDBM). Terungkap dalam sarasehan yang sangat sederhana ini dari hasil penjangkauan diketemukan sebanyakdannbsp; 115 orang PD, namun hanya 105 orang PD yang melalukan konsultasi medis dan konsultasi kedisabilitasan dengan rincian; Kec. Bumi Agungdannbsp; 65 orang, Kec. Buay Bahuga 19 orang, Kec. Way Tuba 16 orang dan Kec. Bahuga 5 orang. Adapun jenis disabilitas fisik 50 orang, rungu wicara 27 orang, mental/intelektual 21 orang serta disabilitas netra 7 orang. Tindak lanjut deteksi dini yang dilaksanakan oleh para konsultan kedisabilitasan dengan pola rujukan untuk sekolah luar biasa 12 orang, bimbingan ketrampilan 35 orang, pendampingan 28 orang.dannbsp; Sedangkan yang memerlukan alat bantu berupa kursi roda 17 orang, alat bantu dengar 14 orang, tongkat penyangga (kruk ketiak) 9 orang dan tongkat penuntun 11 orang. Selain itu, juga terdapat 3 orang disabilitas fisik secara medis dapat dilakukan operasi orthopedi dengan jenis “klakfud”.

Sumber: