Walikota Eva Minta RS Unila Segera Urus Dokumen Amdalalin
--
BANDAR LAMPUNG - Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) menuai sorotan. Di tengah progres fisik yang hampir rampung, proyek strategis tersebut justru belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya titik kemacetan baru, khususnya di ruas Jalan Sumantri Brojonegoro dan Jalan ZA Pagar Alam yang selama ini sudah kerap padat pada jam sibuk.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Unila terkait persoalan tersebut.
“Kalau masalah Universitas Lampung, kita sudah mengirim surat-surat kepada Unila. Harapannya apakah nanti kita yang datang ke mereka atau mereka yang datang ke sini,” ujar Eva, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini telah banyak menjalin kerja sama dengan Unila. Terlebih, keberadaan rumah sakit di Kota Tapis Berseri sudah cukup banyak, sehingga diharapkan pihak Unila segera berkoordinasi.
“Apalagi rumah sakit berdiri di Bandar Lampung. Jadi harapannya Unila dapat cepat datang ke pemkot,” tambahnya.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa Amdalalin merupakan salah satu syarat penting sebelum rumah sakit dapat beroperasi.
“Kita akan menyambut baik ketika nanti Rumah Sakit Unila itu mengurus Amdalalin, karena itu salah satu persyaratan agar rumah sakit bisa beroperasi. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak Unila,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya dokumen tersebut demi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait dampak lalu lintas di sekitar lokasi.
“Jangan sampai tidak ada, karena hubungannya dengan masyarakat. Karena kalau mekanisme yang benar segala persyaratan itu harus dilengkapi, soal melanggar bisa dikonfirmasi juga ke Perkim, tapi menurut saya Amdalalin itu harus ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa hingga saat ini perizinan yang dimiliki baru sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Baru izin pembangunan gedungnya saja yang sudah, atau PBG. Untuk izin operasionalnya belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima pengajuan berkas terkait izin operasional rumah sakit tersebut.
“Belum ada berkas yang masuk. Harus izin dulu sebelum operasional. Kalau nanti operasional tapi belum memiliki izin, maka akan diberikan teguran,” tandasnya.
Dengan kondisi ini, publik kini menanti langkah konkret dari pihak Unila. Di satu sisi, bangunan rumah sakit sudah hampir rampung, namun di sisi lain, kelengkapan administrasi yang menyangkut dampak langsung ke masyarakat masih menjadi tanda tanya.
Sumber: